Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai salah satu syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional, adalah telah mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan fungsional yang akan diduduki.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pamong Budaya telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1390/E.E1/KP/2017 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui penyesuaian/inpassing.
Informasi lebih lengkap klik link DISINI.
.
Komentar