Cuti ASN

  • Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu .
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  • Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.

A. Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; LINK
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;LINK
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; LINK
  4. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 061/150 Tahun 2023 Tentang Pejabat Yang Diberi Delegasi Wewenang dan Kuasa Mendandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; LINK
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021; LINK
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. LINK

B. Jenis Cuti :

  1. PNS meliputi :
    a. Cuti Tahunan
    b. Cuti Sakit
    c. Cuti Melahirkan
    d. Cuti Karena Alasan Penting
    e. Cuti Besar
    f. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
    g. Cuti Bersama
  1. CPNS meliputi :
    a. Cuti Tahunan
    b. Cuti Sakit
    c. Cuti Melahirkan
    d. Cuti Karena Alasan Penting
    e. Cuti Bersama
  1. PPPK meliputi :
    a. Cuti Tahunan
    b. Cuti Sakit
    c. Cuti Melahirkan
    d. Cuti Bersama

C. Syarat Kelengkapan :

  1. Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti (Formulir Cuti Rangkap 2).
  2. Surat pengantar dari instansi.

Lampiran dokumen pendukung :

  1. Cuti Tahunan (ke luar negeri) dilampirkan jadwal kegiatan selama diluar negeri. Misal umroh dilampirkan jadwal yang dikeluarkan oleh biro perjalanan umroh.
  2. Cuti sakit dilampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah (meskipun hanya sakit selama 1 hari wajib terdapat surat keterangan dari dokter pemerintah)
  3. Cuti Alasan Penting dilampirkan :
    a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit (sedang dirawat inap di Unit Pelayanan Kesehatan) atau meninggal dunia. Dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
    b. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
    c. Melangsungkan Pernikahan dilampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KUA.
    d. CPNS dan/atau PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua Rukun Tetangga
  4. Cuti Melahirkan dilampirkan surat dari Dokter/Bidan yang berisi keterangan perkiraan proses kelahiran akan berlangsung.
  5. Cuti besar dilampirkan :
    a. Melangsungkan Ibadah Haji dilampirkan jadwal kegiatan selama ibadah haji yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
    b. Masa Persiapan Pensiun dilampirkan Surat Pengantar Usul Masa Persiapan Pensiun dari Instansi.
    c. Kepentingan Keluarga dilampirkan rencana kegiatan selama masa cuti besar diambil.
  6. Cuti di Luar Tanggungan Negara dilampirkan :
    a. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan dilampirkan surat keterangan dari Dokter Spesialis.
    b. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dilampirkan surat keterangan dari Dokter Spesialis.
    c. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus dilampirkan surat keterangan dari Dokter Spesialis.
    d. Medampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dilampirkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah
    e. Mendampingi suamu/isteri bekerja didalam/luar negeri dilampirkan surat melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan
    f. Mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar didalam/luar negeri dilampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

D. Formulir Cuti ASN

Link formulir dapat dilihat DISINI

 

.