Kenaikan Pangkat

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik lndonesia Tanggal 23 Desember 2021 Nomor : B/653/M.SM.02.0312021 Perihal : Tindak Lanjut Moraturium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalan Jabatan Fungsional;
  • Surat Edaran Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan / Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tanggal 14 September 2022.

Ketentuan

  1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara;
  2. Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
  3. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi;
  4. Kenaikan Pangkat Reguler / Otomatis diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
  5. tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  6. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
  7. Kenaikan Pangkat Regular / Otomatis diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
  8. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
  9. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  10. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  11. menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;
  12. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
  13. diangkat menjadi pejabat negara;
  14. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau ljazah; g.
  15. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
  16. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
  17. Pegawai Negeri Sipil formasi Jabatan Fungsional tidak dapat beralih ke Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Fungsional lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  18. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya ditetapkan terlebih dahulu oleh pejabat yang beruvenang;
  19. Bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional yang belum diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai formasinya tetapi mempunyai pendidikan linier, formasi JF telah penuh atau belum mengikuti diklat dasar dan masih melaksanakan tugas pokok serta fungsi sesuai dengan formasi iabatan fungsionalnya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler maksimal sesuai dengan ijazah yang dimiliki dengan dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan formasi Jabatan Fungsionalnya (disebutkan uraian tugasnya);
  20. Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke Golongan lV/c keatas harus melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Sumpah/Janji Jabatan;
  21. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dalam Pasal 40 ayal (2) disebutkan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil pemangku Jabatan Fungsional Guru apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (Sl )/Diploma lV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang lll/d atau pangkat terakhir yang dimiliki;
  22. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor D.26-304/.1-5/99 tanggal 22 Desember 2017 perihal Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 dalam angka 10 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil Pemangku Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama, dan pejabat fungsional Dokter Pendidik Klinis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, dan Perawat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan naik pangkat ke golongan lv/c ke atas disamping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli dan SK Jabatan Fungsional diwajibkan pula melampirkan bukti Klarifikasi PAK dari instansi yang menyatakan keabsahannya dan sertifikat uji kompetensi;
  23. Untuk pembuatan Angka Kredit unsur utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Karya Tulis llmiah, Karya lnovatif, Publikasi llmiah dsb) bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional harus menyerahkan bukti berupa CD berisi file tersebut dalam format word dan PDF hasil konversi dari file word tersebut khusus untuk golongan lV/c keatas;
  24. Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan akan naik pangkat pada periode kenaikan pangka April 2023 dapat diproses dengan ketentuan kenaikan pangkat jabatan fungsional;
  25. Proses usulan Kenaikan Pangkat untuk usulan Kenaikan Pangkat Golongan lV/c ke bawah sudah diterapkan secara paperless dengan menggunakan aplikasi Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kabupaten Banyumas yang beralamat di https:/simpeg.banyumaskab.go.id/ dengan cara meng-uploade persyaratan kenaikan pangkat dengan ketentuan jenis file .jpg;
  26. Berkas yang diupload dalam SIMPEG diusahakan berkas ASLI namun apabila tidak dapat melampirkan berkas ASLI dapat menggunakan fotokopi berkas yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (berkas dan legalisir harus terbaca dengan jelas);
  27. PNS yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, begitupun jika pada saat proses usul kenaikan pangkat ada PNS yang diusulkan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Dapat diusulkan naik pangkat jika sudah 1 tahun sejak selesai menjalani hukuman disiplin, dan masa kerja saat menjalani hukuman disiplin tidak dihitung masa kerja pangkat selanjutnya namun dihitung untuk masa kerja golongan;
  28. Dokumen Penilaian Kinerja Pegawai yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk Periode 1 APRIL 2023, meliputi :
  29. Dokumen Penilaian Sasaran Kiner,ja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2021 Periode 1 Januari - Juni 2021 sesuai Perka BKN Nomor 1 tahun 2013;
  30. Dokumen Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Laporan Dokumen Penilaian Kinerja Periode Juli-Desember Tahun 2021 sesuai Permenpan & RB Nomor I Tahun 2021;
  31. Dokumen Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai SE Menpan & RB Nomor 3 Tahun 2021;
  32. Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan dan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2022 sesuai Permenpan & RB Nomor 6 Tahun 2022.
  33. Agar proses layanan kepegawaian berjalan dengan lancar, kepada setiap perangkal daerah harap memperhatikan secara cermat Jenis Kenaikan Pangkat PNS dan Persyaratan Kenaikan Pangkat pada aplikasi SIMPEG.

 

Persyaratan Berkas

1. KP Reguler / KP Otomatis

  • SK CPNS dan SK PNS (untuk kenaikan pangkat pertama kali);
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 tahun terakhir, dengan ketentuan masingmasing unsur bernilai minimal BAIK;
  • Berkas mutasi kepegawaian (ljazah, STLUD, SK Mutasi, SK PMK, dsb.);
  • SK Hukuman Disiplin bagi PNS yang dikenai hukuman disiplin;
  • Petikan SK Penamaan Jabatan;

2. KP Pilihan dan Fungsional Tertentu

  • Petikan SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • ljazah terakhir;
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 tahun terakhir, dengan ketentuan masingmasing unsur bernilai minimal BAIK;
  • SK/Petikan SK pengangkatan sebagai Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi yang menduduki jabatan struktural;
  • SK/Petikan SK pengangkatan pertama sebagai Fungsional dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi yang baru naik pangkat pertama sebagai Fungsional;
  • Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat ke Golongan lv/c keatas harus melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Sumpah/Janji Jabatan;
  • SK/Petikan SK Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional bagi PNS Jabatan Fungsional yang naik Jabatan dan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
  • PAK lama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
  • PAK lnpassing asli bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing;
  • PAK baru asli bagi PNS (sekurang kurangnya 6 bulan sebelum usulan KP) yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu;
  • Klarifikasi PAK dari lnstansi yang menetapkan Angka Kredit (khusus bagi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik dan Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dan bagi Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker dan Perawat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang akan naik pangkat ke Pembina Utama Muda golongan ruang lV/c keatas disamping melampirkan PAK ASLI);
  • Compact Disc (CD) berisi file Pengembangan Profesi (Karya Tulis llmiah, Karya lnovatif, Publikasi llmiah, dsb.) bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional golongan ruang lV/c keatas;
  • SK/Petikan SK lnpassing Jabatan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu;
  • Bagi PNS yang mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ditentukan:
  • Surat lzin Belajar, Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ljazah (khusus PNS yang melaksanakan Tugas Belajar melampirkan SK Tugas Belajar);
  • SKP dan Surat Keterangan Uraian Tugas harus relevan antara ljazah dengan Formasi yang diduduki dan serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / Eselon ll.
  • Universitas/Perguruan Tinggi harus terakreditasi minimal B dan bukan kelas jauh;
  • SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki;
  • Sertifikat Pendidik bagi PNS yang mengajukan usulan kenaikan pangkat setelah yang bersangkutan diangkat dalam jabatan fungsional Guru.
  • Berkas mutasi kepegawaian (ljasah, SK Mutasi, Dsb).
  • Khusus bagi PNS/ASN yang telah selesai melaksanakan izin belajar/tugas belajar dan belum pernah mengusulkan peningkatan pendidikan, untuk mengajukan peningkatan pendidikan agar dapat diusulkan pemutakhiran profil di SAPK BKN agar dapat diakui gelar tersebut pada kenaikan pangkat yang diusulkan.

 

Mekanisme Proses Usulan Kenaikan Pangkat

  1. Usulan kenaikan pangkat dengan diupload melalui SIMPEG Kabupaten Banyumas, tidak perlu menggunakan surat pengantar usulan / paperless sampai pada tanggal yang telah ditentukan diatas;
  2. Khusus usulan kenaikan pangkat golongan ruang lV/d s.d. lV/e dibuat dalam bentuk Hard Copy/Berkas Fisik rangkap 4 (empat) yang telah disahkan oleh pejabat yang benarenang dan dimasukkan dalam stopmap kertas warna merah;
  3. Apabila ada persyaratan dan ketentuan yang belum jelas, dipersilahkan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan subkoordinator Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Banyumas.

 

Persyaratan dokumen perbaikan petikan SK KP

 

  1. Surat Pengantar dari instansi pengusul
  2. Fotocopy Legalisir Petikan SK KP yang hendak diralat
  3. Dokumen pendukung ralat/perbaikan
    Contoh :
    Perbaikan penulisan gelar maka dokumen pendukung yang dilampirkan, berupa :
    • Ijazah
    • Transkrip
    • Surat Pencantuman Gelar dari BKN

Link bagan alur:
Perbaikan Petikan SK KP IV/a dan IV/b ke bawah (per 1 Oktober 2022 dan sebelumnya) UNDUH
Perbaikan Petikan SK KP IV/a dan IV/b ke bawah (per 1 April 2023 dan setelahnya) UNDUH
Perbaikan Petikan SK KP III/d ke bawah (per 1 Oktober 2022 dan sebelumnya) UNDUH
Perbaikan Petikan SK KP III/d ke bawah (per 1 April 2023 dan setelahnya) UNDUH 

Monitoring Usulan Perbaikan SK KP LINK

.