Tugas dan Fungsi

BKPSDM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

1. Kepala Badan

    Kepala BKPSDM mempunyai tugas memimpin pelaksanaan, perumusan dan pemantauan, serta pembinaan teknis kebijakan kesekretariatan, Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Bidang Pengembangan Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Mutasi dan Promosi dan Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten

2. Sekretaris Badan

    Sekretariat mempunyai tugas memimpin perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja bidang kesekretariatan dan pelaksanaan administrasi kesekretariatan di lingkungan BKPSDM.

a. Kepala Sub Bagian Perencanaan

Kasubbag Perencanaan mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perencanaan pada BKPSDM.

b. Kepala Sub Bagian Keuangan

Kasubbag Keuangan mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan keuangan pada BKPSDM.

c. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang umum dan kepegawaian pada BKPSDM.

3. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi memimpin perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan kebijakan dan program kerja di bidang pengadaan, pemberhentian, pengelolaan arsip, data dan informasi kepegawaian.

a. Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian

Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian mempenyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pemantauan pelaksanaan kegiatan Pengadaan dan Pemberhentian ASN dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan.

b. Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian

Kasubbid Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip, data dan informasi kepegawaian dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan.

4. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan

    Kabid Pengembangan Kompetensi, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas memimpin perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan kebijakan dan program kerja di bidang pengembangan kompetensi, jabatan fungsional, pengelolaan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan non Aparatur Sipil Negara.

a. Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi

Kasubbid Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemantauan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi serta pengelolaan dan pemrosesan jabatan fungsional PNS dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan.

b. Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Kassubid Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan.

5. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi

    Kabid Mutasi dan Promosi mempunyai tugas memimpin perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan kebijakan dan program kerja di bidang mutasi, kepangkatan serta pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil.

a. Kepala Sub Bidang Mutasi

Kasubbid Mutasi mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemantauan pelaksanaan kegiatan Mutasi PNS dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah.

b. Kepala Sub Bidang Kepangkatan

Kasubbid Kepangkatan mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemantauan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kenaikan pangkat, peninjauan masa kerja dan pemrosesan penggajian dan tunjangan PNS dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah.

c. Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi

Kassubid Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan penyusunan pola karier PNS, penataan PNS dalam jabatan Administrasi, Seleksi Terbuka jabatan administrator Perangkat Daerah dan JPTP, pengelolaan manajemen talenta PNS, pelaksanaan assessment / uji kompetensi / talent pool untuk pemetaan PNS potensial dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah.

6. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

    Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mempunyai tugas memimpin perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis pelaksanaan kebijakan dan program kerja di bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan.

a. Kepala Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejaheraan ASN

Kasubbid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan ASN mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah.

b. Kepala Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan ASN

Kassubid Disiplin dan Penghargaan ASN mempunyai tugas memimpin penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pemantauan pelaksanaan kegiatan disiplin dan penghargaan bagi ASN dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintahan.

 

 Sumber : Perbup. Banyumas No. 69 Tahun 2020 

.