Persyaratan Pemberkasan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Banyumas

Image

Bahwa dengan telah ditetapkannya kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan telah dilaksanakannya seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2019, maka dalam persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2019 bersama ini kami sampaikan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas selaku Ketua Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas Nomor : 810/5672/2020 tentang Persyaratan Pemberkasan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Pengumuman dapat diunduh melalui alamat berikut :

Pengumuman Nomor : 810/5672/2020

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas Jl. dr. Soeparno Nomor 32 Purwokerto Telp (0281) 636079 c.q. Sub Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui.

.

Komentar