PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN & PPT NON ASN
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 bahwa untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN sesuai prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi. PDM dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web yang dibangun oleh BKN.
Surat Edaran Pemutakhiran Mandiri dapat diunduh DISINI
Buku Pedoman Pengisian PDM dapat diunduh DISINI
.
Komentar