PETUNJUK PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PERIODE JANUARI - JUNI
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka telah ditetapkan dan transparan dengan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Kinerja PNS sebagai pengganti Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi Kerja PNS.
Terlampir Surat Edaran Nomor 840/4450/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari sampai dengan Juni dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai periode Juli sampai dengan Desember Tahun 2021. Selengkapnya dapat diunduh DISINI
.
Komentar