Pengajuan Izin Belajar dan Tugas Belajar
F.A.Q
- Apa itu Izin belajar ?
Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri dengan seluruhnya biaya sendiri dan tanpa meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil - Apa itu tugas belajar ?
Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil - Beda antara izin belajar dan tugas belajar?
Izin belajar : menggunakan biaya sendiri dan tidak dibebastugaskan dari jabatannya
Tugas belajar : menggunakan biaya bukan biaya sendiri dan dibebastugaskan dari jabatannya - Persyaratan mengajukan izin belajar ?
- PNS yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang;
- Tidak meninggalkan tugas jabatannya;
- Unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
- Pendidikan yang ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada Unit Organisasi;
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
- Program studi yang akan diikuti telah mendapat akreditasi minimal B;
- Tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi;
- Melaporkan kemajuan pendidikan yang dijalani paling sedikit 1x setiap tahun. - Persyaratan mengajukan tugas belajar?
- PNS yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS
- Mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
- Unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 tahun terakhir paling kurang bernilai baik
- Melaporkan hasil pendidikan setiap semester kepada BKPSDM
- PNS yang mutasi ke pemerintah Kabupaten Banyumas dapat mengikuti seleksi Tugas Belajar setelah memiliki masa kerja 2 tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan melaksanakan tugas pada instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyumas
- PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar wajib bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling sedikit dua kali masa pendidikan yang diikuti
- Jangka waktu pelaksanaan pendidikan tugas belajar dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 semester) sesuai dengan pertimbangan dari lemabaga pendidikan dan/atau persetujuan dari lembaga penyandang dana/sponsor
- PNS yang belum dapat menyelesaikan Tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu paling lama 1 tahun diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 tahun dengan perubahan status menjadi izin belajar
- PNS tugas belajar yang sudah beralih status menjadi izin belajar yang tidak dapat menyelesaikan izin belajar belajar sampai dengan perpanjangan waktu dapat meminta perpanjangan waktu setelah mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga penyandang dana/sponsor. Apabila penyandangn dana/sponsor tidak memberikan rekomendasi maka PNS tersebut diberhentikan pendidikannya.
- PNS yang melaksanakan tugas belajar dibebaskan dari tugas kedinasan dalam jabatan organik dan tetap berstatus pada Perangkat Daerah/ Unit Kerjanya masing-masing
- PNS tugas belajat yang mengundurkan diri atau diberhentikan pendidikannya atau tidak dapat menyelesaikan pendidikan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukannya harus mengembalikan sebesar 200% dari seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk penyandang dana/sponsor yang berasal dari APBD pemerintah daerah atau yang diatur oleh pemberi penyandang dana/sponsor untuk yang berasal dari luar pemerintah daerah. - Apakah CPNS bisa mengajukan izin belajar dan tugas belajar?
Tidak bisa, persyaratannya PNS dengan masa kerja minimal 1 tahun - Izin belajar dan tugas belajar dari kuliah sebelumnya apakah bisa dilanjutkan ?
Bisa, dengan menggunakan surat keterangan belajar / surat keterangan pendidikan - Berkas mengajukan izin belajar ?
a. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah (lampiran 1.2)
b. Mengisi blanko isian (lampiran 1.17)
c. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perangkat Daerah (lampiran 1.3)
d. Fotokopi (legalisir) SK kenaikan pangkat terakhir
e. Fotokopi (legalisir) SK pengangkatan menjadi CPNS
f. Fotokopi (Legalisir) SK pengangkatan CPNS menjadi PNS
g. Fotokopi (Legalisir) SK pengangkatan dalam jabatan atau SK jabatan terakhir
h. Fotokopi (legalisir) ijasah sesuai dengan SK kenaikan pangkat terakhir
i. Fotokopi (legalisir) penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir
j. Fotokopi (legalisir) Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) CPNS
k. Surat keterangan sedang menempuh pendidikan dari lembaga pendidikan (lampiran 1.4)
l. Jadwal kuliah / kegiatan belajar mengajar
m. Fotokopi (legalisir) surat izin penyelenggaraan dan keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
n. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijasah (lampiran 1.5)
o. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS (lampiran 1.6)
p. Surat keterangan uraian tugas (lampiran 1.8) - Berkas mengajukan tugas belajar?
-Peromohonan Seleksi Tugas Belajar
a. Surat pengantar dari Perangkat Daerah (lampiran 1.9)
b. Rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah (lampiran 1.10)
c. Fotokopi (legalisir) SK kenaikan pangkat terakhir
d. Fotokopi (legalisir) SK pengangkatan menjadi CPNS
e. Fotokopi (legalisir) SK pengangkatan CPNS menjad PNS
f. Fotokopi (legalisir) ijazah sesuai dengan SK kenaikan pangkat terakhir
g. Fotokopi (legalisir) SK pengangkatan dalam jabatan atau SK jabatan terakhir
h. Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah (lampiran 1.5)
i. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS (lampiran 1.6)
j. Fotokopi (legalisir) satu tahun penilaian prestasi kerja terakhir
k. Surat tawaran dari lembaga sponsor atau penyandang dana beasiswa
l. Syarat lain yang ditentukan oleh lembaga sponsor atau penyandang dana beasiswa
-Permohonan Tugas Belajar
a. Surat pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah untuk permohonan tugas belajar (lampiran 1.12)
b. Fotokopi (legalisir) rekomendasi Bupati
c. Surat pengumuman kelulusan seleksi
d. Mengisi blanko isian (lampiran 1.17)
e. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
f. Fotokopi SK Pengangkatan menjadi CPNS
g. Fotokopi SK pengangkatan CPNS menjadi PNS
h. Fotokopi ijazah sesuai dengan SK kenaikan pangkat terakhir
i. Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan atau SK kenaikan jabatan
j. Fotokopi penilaian prestasi kerja satu tahun terakhir
k. Surat pernyataan tugas belajar (lampiran 1.11) - Usia maksimal mengajukan izin belajar ?
Tidak ada batasan usia untuk mengajukan izin belajar - Usia maksimal mengajukan tugas belajar?
- Program D-I , D-II, D-III, D-IV, S-1 atau setara berusia paling tinggi 25 tahun , kecuali untuk jabatan yang sangat diperlukan berusia paling tinggi 37 tahun dan untuk tenaga kesehatan sudah harus menyelesaikan tugas belajar paling tinggi pada usia 45 tahun
- Program Pendidikan S-II atau setara berusia paling tingggi 37 tahun , kecuali untuk jabatan yang sangat diperlukan berusia paling tinggi 42 tahun dan untuk tenaga kesehatan sudah harus menyelesaikan tugas belajar paling tinggi pada usia 50 tahun
-Program Pendidikan S-III atau yang setara berusia paling tinggi 40 tahun, kecuali untuk jabatan yang sangat diperlukan berusia paling tinggi 47 tahun dan untuk tenaga kesehatan sudah harus menyelesaikan tugas belajar paling tinggi usia 50 tahun. - Jangka waktu pelaksanaan izin belajar ?
Tidak ada jangka waktu pelaksanaan izin belajar
- Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar ?
- D-I paling lama 1 tahun
- D-II paling lama 2 tahun
- D-III paling lama 3 tahun
- D-IV atau S-1 paling lama 4 tahun
- S-2 paling lama 2 tahun
- S-3 paling lama 3 tahun
- Pendidikan profesi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan dan/atau lembaga penyandang dana/sponsor - Apakah PPPK dapat mengajukan izin belajar dan tugas belajar ?
BKPSDM tidak memfasilitasi surat izin belajar dan tugas belajar untuk PPPK, hanya untuk PNS saja.
PPPK yang akan melanjutkan pendidikan diperbolehkan secara mandiri namun hasil pendidikan tersebut untuk saat ini belum bisa digunakan sebagai penunjang pengembangan karir (Belum ada regulasi mengenai hal tersebut)
Lampiran persyaratan izin belajar dan tugas belajar dapat diunduh di https://bit.ly/izinbelajartugasbelajar
File Petunjuk Pelaksanaan Prosedur dapat di klik DISINI
Infografis Izin belajar dan tugas belajar dapat dilihat pada https://www.instagram.com/p/CuToNv9v-XJ/?hl=id
Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi SUB BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI BKPSDM di 0281-636079 ext 103
.