Mutasi PNS

DASAR HUKUM

  1. UU NO 5 TAHUN 2014 Tentang Manajemen ASN
  2. Perka BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
  3. Perbup No. 78 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas DOWNLOAD

PROSEDUR MUTASI PNS YANG DIFASILITASI OLEH BKPSDM KABUPATEN BANYUMAS

  1. Mutasi PNS Dalam atau antar Perangkat Daerah
  2. Mutasi antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi
  3. Mutasi antar Kabupaten Kota antar Provinsi dan antar Provinsi
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya

MUTASI DALAM / ANTAR PERANGKAT DAERAH

A. PERSYARATAN MUTASI MASUK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS (Berdasarkan Perbup Banyumas No. 78 Tahun 2022

  1. PNS memiliki masa kerja di Perangkat Daerah asal paling sedikit 6 (enam) bulan;
  2. Usulan permohonan Mutasi dari pimpinan Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Kepala Badan, dengan mencantumkan alasan Mutasi; dan
  3. Kesesuaian bezzeting pegawai (penataan dan ketersediaan pegawai) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

B. BAGAN ALUR MUTASI DALAM / ANTAR PERANGKAT DAERAH (KLIK DISINI)

MUTASI MASUK

A. DOKUMEN PERSYARATAN MUTASI MASUK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS (Berdasarkan Perbup Banyumas No. 78 Tahun 2022) (KLIK DISINI)

Persyaratan Meliputi:

  1. FC Legalisir Surat Keputusan CPNS, dan  SK PNS;
  2. Surat permohonan pribadi dari yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Banyumas melalui Kepala Badan dengan disertai alasan Mutasi;
  3. Surat Keterangan diizinkan Mutasi oleh pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  4. FC Legalisir ijazah dan Surat Keterangan lain terkait kompetensi jabatan;
  5. FC Legalisir KTP dan Kartu Keluarga;
  6. FC Legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
  7. FC Legalisir Sasaran Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  9. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang     dibuat     oleh     PPK     atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  10. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal;
  11. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses perceraian dari instansi asal yang dibuat oleh pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  12. Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah pemerintah Kabupaten Banyumas apabila permohonan Mutasi disetujui;
  13. Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan bersedia mengabdi di Pemerintah Daerah paling sedikit 5 (lima) tahun;
  14. Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan bersedia tidak akan menuntut jabatan apapun apabila permohonan mutasinya disetujui;
  15. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter instansi pemerintah;
  16. Daftar Riwayat Hidup yang disahkan oleh instansi asal dan disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta formulir bezzeting pegawai dari instansi asal yang dibuat pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  18. Surat Keterangan pembayaran gaji beserta potongan terkait tanggungan bank maupun lembaga keuangan lainnya dari bendahara gaji diketahui instansi asal;
  19. Dokumen keahlian atau sertifikasi jabatan bagi jabatan tertentu; dan
  20. Dokumen penilaian angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.

B. SELEKSI / UJI KOMPETENSI MUTASI MASUK

  1. Pemohon Mutasi Masuk ke Kabupaten Banyumas wajib mengikuti Seleksi/ Uji Kompetensi Mutasi yang meliputi:
    1. Seleksi administrasi;
    2. Seleksi Kompetensi;
      1) Tes Kemampuan Dasar,
      2) Wawasan Kebangsaan,
      3) Pengetahuan Kepegawaian,
      4) Kemampuan Bidang.
  1. Nilai ambang batas kelulusan dalam Seleksi/ Uji kompetensi mutasi adalah 60 (enam puluh).
  2. Peserta dengan nilai Seleksi/ Uji Kompetensi kurang dari 60 (enam puluh) dinyatakan tidak lulus dan diperbolehkan mengikuti uji kompetensi ulang paling sedikit 6 (enam) bulan setelah Seleksi/ Uji Kompetensi terakhir yang diikuti.

C. BAGAN ALUR MUTASI MASUK (KLIK DISINI)

  1. Mutasi antar kabupaten dalam satu provinsi
  2. Mutasi antar kabupaten - antar provinsi
  3. Mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah

MUTASI KELUAR

A. DOKUMEN PERSYARATAN MUTASI KELUAR KABUPATEN BANYUMAS (Berdasarkan Perbup Banyumas No. 78 Tahun 2022) (KLIK DISINI)

Persyaratan Meliputi:

  1. FC Legalisir Surat SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
  2. Surat permohonan pribadi dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dengan menyertakan alasan Mutasi;
  3. Surat permintaan persetujuan/usul Mutasi dari PPK instansi penerima;
  4. Surat persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah yang ditujukan kepada Bupati Banyumas Cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas;
  5. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan/dan atau menjalani hukuman disiplin karena pelanggaran hukuman disiplin/peradilan dari Kepala Perangkat Daerah;
  6. Surat Keterangan tidak sedang melaksanakan tugas belajar dari Kepala Perangkat Daerah;
  7. Surat Keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah;
  8. FC Legalisir Penilaian Kinerja Pegawai bernilai Baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Formulir Bezzeting pegawai dari kepala Perangkat Daerah;
  10. FC Legalisir penilaian angka kredit terakhir bagi pejabat fungsional; dan
  11. Surat yang menyatakan Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud  pada  Pasal 17 ayat 3 dibuktikan dengan:
    a. Surat Keterangan riwayat kesehatan; atau
    b. Surat Keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan membutuhkan perawatan dari yang bersangkutan.

B. BAGAN ALUR MUTASI KELUAR (KLIK DISINI)

.