Mutasi PNS
DASAR HUKUM
- UU NO 5 TAHUN 2014 Tentang Manajemen ASN
- Perka BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Perbup No. 78 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas DOWNLOAD
PROSEDUR MUTASI PNS YANG DIFASILITASI OLEH BKPSDM KABUPATEN BANYUMAS
- Mutasi PNS Dalam atau antar Perangkat Daerah
- Mutasi antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi
- Mutasi antar Kabupaten Kota antar Provinsi dan antar Provinsi
- Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
MUTASI DALAM / ANTAR PERANGKAT DAERAH
A. PERSYARATAN MUTASI MASUK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS (Berdasarkan Perbup Banyumas No. 78 Tahun 2022
- PNS memiliki masa kerja di Perangkat Daerah asal paling sedikit 6 (enam) bulan;
- Usulan permohonan Mutasi dari pimpinan Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Kepala Badan, dengan mencantumkan alasan Mutasi; dan
- Kesesuaian bezzeting pegawai (penataan dan ketersediaan pegawai) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
B. BAGAN ALUR MUTASI DALAM / ANTAR PERANGKAT DAERAH (KLIK DISINI)
MUTASI MASUK
A. DOKUMEN PERSYARATAN MUTASI MASUK PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS (Berdasarkan Perbup Banyumas No. 78 Tahun 2022) (KLIK DISINI)
Persyaratan Meliputi:
- FC Legalisir Surat Keputusan CPNS, dan SK PNS;
- Surat permohonan pribadi dari yang bersangkutan ditujukan kepada Bupati Banyumas melalui Kepala Badan dengan disertai alasan Mutasi;
- Surat Keterangan diizinkan Mutasi oleh pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- FC Legalisir ijazah dan Surat Keterangan lain terkait kompetensi jabatan;
- FC Legalisir KTP dan Kartu Keluarga;
- FC Legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
- FC Legalisir Sasaran Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal;
- Surat Keterangan tidak sedang dalam proses perceraian dari instansi asal yang dibuat oleh pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah pemerintah Kabupaten Banyumas apabila permohonan Mutasi disetujui;
- Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan bersedia mengabdi di Pemerintah Daerah paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Surat Pernyataan bermeterai bahwa yang bersangkutan bersedia tidak akan menuntut jabatan apapun apabila permohonan mutasinya disetujui;
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter instansi pemerintah;
- Daftar Riwayat Hidup yang disahkan oleh instansi asal dan disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta formulir bezzeting pegawai dari instansi asal yang dibuat pejabat yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat Keterangan pembayaran gaji beserta potongan terkait tanggungan bank maupun lembaga keuangan lainnya dari bendahara gaji diketahui instansi asal;
- Dokumen keahlian atau sertifikasi jabatan bagi jabatan tertentu; dan
- Dokumen penilaian angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional.
B. SELEKSI / UJI KOMPETENSI MUTASI MASUK
- Pemohon Mutasi Masuk ke Kabupaten Banyumas wajib mengikuti Seleksi/ Uji Kompetensi Mutasi yang meliputi:
- Seleksi administrasi;
- Seleksi Kompetensi;
1) Tes Kemampuan Dasar,
2) Wawasan Kebangsaan,
3) Pengetahuan Kepegawaian,
4) Kemampuan Bidang.
- Nilai ambang batas kelulusan dalam Seleksi/ Uji kompetensi mutasi adalah 60 (enam puluh).
- Peserta dengan nilai Seleksi/ Uji Kompetensi kurang dari 60 (enam puluh) dinyatakan tidak lulus dan diperbolehkan mengikuti uji kompetensi ulang paling sedikit 6 (enam) bulan setelah Seleksi/ Uji Kompetensi terakhir yang diikuti.
C. BAGAN ALUR MUTASI MASUK (KLIK DISINI)
- Mutasi antar kabupaten dalam satu provinsi
- Mutasi antar kabupaten - antar provinsi
- Mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah
MUTASI KELUAR
A. DOKUMEN PERSYARATAN MUTASI KELUAR KABUPATEN BANYUMAS (Berdasarkan Perbup Banyumas No. 78 Tahun 2022) (KLIK DISINI)
Persyaratan Meliputi:
- FC Legalisir Surat SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat terakhir dan SK Jabatan terakhir;
- Surat permohonan pribadi dari yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dengan menyertakan alasan Mutasi;
- Surat permintaan persetujuan/usul Mutasi dari PPK instansi penerima;
- Surat persetujuan dari Kepala Perangkat Daerah yang ditujukan kepada Bupati Banyumas Cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas;
- Surat Keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan/dan atau menjalani hukuman disiplin karena pelanggaran hukuman disiplin/peradilan dari Kepala Perangkat Daerah;
- Surat Keterangan tidak sedang melaksanakan tugas belajar dari Kepala Perangkat Daerah;
- Surat Keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah;
- FC Legalisir Penilaian Kinerja Pegawai bernilai Baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Formulir Bezzeting pegawai dari kepala Perangkat Daerah;
- FC Legalisir penilaian angka kredit terakhir bagi pejabat fungsional; dan
- Surat yang menyatakan Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat 3 dibuktikan dengan:
a. Surat Keterangan riwayat kesehatan; atau
b. Surat Keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan membutuhkan perawatan dari yang bersangkutan.
B. BAGAN ALUR MUTASI KELUAR (KLIK DISINI)
.