F.A.Q PENSIUN

 

  1. Apakah PNS yang mengajukan pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS) mendapat hak pensiun?
    PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan mendapat hak pensiun apabila telah berusia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun. (UU No. 11 Tahun 1969 Pasal 9 Ayat 1)

  2. Apabila pns telah meninggal dunia, siapa yang berhak atas hak pensiunnya?
    Apabila PNS telah meninggal dunia, maka hak pensiunnya diberikan kepada suami/istri pegawai negeri sipil yang berhak atas pensiun janda/duda, namun jika tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda maka hak pensiun diberikan kepada anak-anaknya. (UU No. 11 Tahun 1969 Pasal 18)

  3. Apa saja kategori anak yang dapat masuk dalam daftar penerima pensiun?
    - belum mencapai usia 25 tahun
    - belum mempunyai penghasilan sendiri
    - belum menikah atau belum pernah menikah

  4. Apakah persyaratan kenaikan pangkat pengabdian?
    Syarat kenaikan pangkat pengabdian apabila masa kerja sejak diangkat sebagai CPNS sudah 30 tahun (masa kerja murni), penilaian SKP baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam satu tahun terakhir. Syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian adalah:
    - Masa kerja minimal 30 tahun dan telah 1 bulan dalam pangkat terakhir
    - Masa kerja minimal 20 tahun dan telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
    - Masa kerja minimal 10 tahun dan telah 2 tahun dalam pangkat terakhir
    - Prestasi kerja minimal baik
    - Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dalam 1 tahun terakhir

  5. Pangkat pengabdian itu di hitung masa kerja golongan atau masa kerja dari cpns sampai memasuki BUP?
    Sesuai dengan Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002, masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS/PNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai PNS

  6. Apa yang dimaksud dengan pensiun keuzuran?
    Pensiun keuzuran adalah pensiun karena tidak cakap jasmani/rohani, pensiun keuzuran dapat diberikan kepada PNS apabila
    - tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
    - menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
    - tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit

  7. Apa yang dimaksud dengan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)?
    - PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
    - PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

  8. Apa yang dimaksud dengan masa persiapan pensiun?
    Masa persiapan pensiun diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN.

  9. Berapa lama masa persiapan pensiun?
    Masa persiapan pensiun diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal ada alasan kepentingan dinas mendesak, permohonan masa persiapan pensiun PNS dapat ditolak atau ditangguhkan.

  10. Apa saja persyaratan pengajuan masa persiapan pensiun?
    • Surat permohonan masa persiapan pensiun
    • Fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS/PNS;
    • Fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir;
    • Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
    • Surat keterangan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
    • Surat keterangan telah menyelesaikan pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan.

 

 

 

.