Tugas dan Fungsi
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 4
Badan mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Ketiga
Kepala Badan
Pasal 6
Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Bagian Keempat
Sekretariat
Pasal 7
- Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu pimpinan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Sekretariat dipimpin oleh sekretaris.
Pasal 8
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di Badan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
- penyiapan bahan pembinaan dan monitoring serta pemberian dukungan administrasi di bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 10
Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
Pasal 11
Subbagian keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan tugas, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.
Pasal 12
Subbagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan tugas, evaluasi dan pelaporan di bidang kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
Bagian Kelima
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Pasal 13
- Bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi dipimpin oleh kepala bidang.
Pasal 14
Bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Badan di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi menyelenggarakan fungsi:
- pengadaan ASN;
- pemberhentian ASN;
- perpanjangan masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- pengelolaan informasi kepegawaian;
- fasilitasi lembaga profesi ASN; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bagian Keenam
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Pasal 16
- Bidang pengembangan kompetensi aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Bidang pengembangan kompetensi aparatur dipimpin oleh kepala bidang.
Pasal 17
Bidang pengembangan kompetensi aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Badan di bidang pengembangan kompetensi aparatur.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, bidang pengembangan kompetensi aparatur menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program pengembangan kompetensi aparatur;
- penyusunan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan;
- kerja sama kegiatan pengembangan kompetensi aparatur;
- fasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikan;
- pelaksanaan assessment dalam rangka pengembangan kompetensi;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bagian Ketujuh
Bidang Mutasi dan Promosi
Pasal 19
- Bidang mutasi dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
- Bidang mutasi dan promosi dipimpin oleh kepala bidang.
Pasal 20
Bidang mutasi dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Badan di bidang mutasi dan promosi.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, bidang mutasi dan promosi menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan mutasi;
- pelaksanaan mutasi;
- pemrosesan promosi ASN;
- pemrosesan kenaikan pangkat ASN;
- pengembangan karier;
- pemrosesan jabatan fungsional ASN;
- fasilitasi ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
- penyusunan pola karier; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bagian Kedelapan
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Pasal 22
- Bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggungjawab pada Kepala Badan.
- Bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan dipimpin oleh kepala bidang.
Pasal 23
Bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi badan di bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penilaian kinerja ASN;
- pemrosesan perubahan/penyesuaian penggajian dan tunjangan ASN;
- fasilitasi penghargaan ASN;
- pembinaan disiplin ASN;
- fasilitasi perlindungan ASN;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
sumber : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
.




