JABATAN FUNGSIONAL

DASAR PERATURAN :

  1. UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

APA ITU JABATAN FUNGSIONAL?

  • Jabatan fungsional (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Kategori JF terdiri atas JF Keahlian dan JF Keterampilan.
  • JF Keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
  • JF Keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
  • Jenjang JF Keahlian terdiri atas : jenjang ahli utama, jenjang ahli madya, jenjang ahli muda dan jenjang ahli pertama.
  • Jenjang JF Keterampilan terdiri atas : jenjang penyelia, jenjang mahir, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
  • Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui : Pengangkatan pertama, Perpindahan dari jabatan lain, Penyesuaian/ Inpassing, dan Promosi.

 

A. PENGANGKATAN PERTAMA

Pengangkatan pertama adalah untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS (CPNS) bagi JF ahli pertama, JF ahli muda, JF pemula dan JF terampil.

Syarat dan Ketentuan

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah paling rendah : S1/ D4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
  5. Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  6. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
  7. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional
  8. Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam JF melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya
  9. PNS setelah diangkat dalam JF paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
  10. Pejabat fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas
  11. Pengangkatan pertama dalam JF dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS
  12. Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja CPNS
  13. Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja CPNS merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja CPNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. Konversi Predikat Kinerja CPNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas
  15. Angka kredit JF dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas

Berkas Usulan 

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing
  2. Fotocopy SK CPNS legalisir
  3. Fotocopy SPMT legalisir
  4. Fotocopy SK PNS legalisir (jika pengangkatan JF tidak bersamaan dengan pengangkatan PNS)
  5. Fotocopy Ijazah yang diakui + transkrip legalisir
  6. SKP 1 (satu) tahun terakhir dengan predikat baik
  7. Fotocopy Sertifikat lulus Pelatihan Dasar CPNS
  8. Fotocopy Sertifikat Pendidik legalisir (khusus untuk JF Guru dan akan diseleksi berdasarkan linearitas)
  9. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

 

B. PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar jabatan (antar Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi). Dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengna kebutuhan Unit Organisasi.

Syarat dan Ketentuan

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohami
  4. Berijazah paling rendah : S1 / D4 sesuai dengan kuaifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
  5. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  6. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun
  7. Nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  8. Berusia paling tinggi : a) 53 tahun untuk JF ahli pertama, JF ahli muda, dan kategori keterampilan. b) 55 tahun untuk JF ahli madya
  9. 60 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT
  10. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
  11. Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun
  12. Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki
  13. Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir
  14. Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik memiliki predikat kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan
  15. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya
  16. Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan
  17. Pejabat Fungsional kategori keterampilan Jabatan Fungsional ijazah S1/D4 dapat diangkat dalam kategori keahlian setelah memenuhi persyaratan dan selanjutnya mengajukan penilaian/ PAK kepada Tim Penilai
  18. Perpindahan antar kelompok JF : a) Dilaksanakan antar JF. b) Dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. c) Dapat dilaksanakan satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan
  19. Perpindahan antar jabatan : dilaksanakan antar JF, JA atau JPT. Dalam artian JF bisa berpindah ke JA/JPT, begitupun sebaliknya dan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan, yaitu : a) Pejabat pimpinan tinggi utama, madya dan pratama ke dalam JF ahli utama. b) Pejabat administrator ke dalam JF ahli madya. c) Pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda. d) Pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama. e) Pejabat fungsional ahli utama ke dalam JPT pratama. f) Pejabat fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA

Berkas Usulan

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing
  2. Fotocopy SK CPNS legalisir
  3. Fotocopy SK PNS legalisir
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir legalisir
  5. Fotocopy SK Jabatan terakhir legalisir
  6. Surat keterangan pengalaman pernah melaksanakan tugas dalam bidang jabatan yang akan diduduki
  7. Fotocopy Ijazah yang diakui + transkrip legalisir
  8. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat baik
  9. Asli PAK 1 (satu) tahun terakhir (jika usulan dari JF)
  10. Fotocopy Sertifikat Pendidik legalisir (untuk JF Guru dan akan diseleksi berdasarkan linearitas)
  11. Sertifikat lulus uji kompetensi untuk jabatan yang akan diduduki
  12. Rekomendasi dari instansi pembina JF yang akan diduduki
  13. Peta jabatan instansi pengusul
  14. Surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB (bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi)

 

C. PENYESUAIAN/ INPASSING

Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup tugas JF dan/atau kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional

Syarat dan Ketentuan

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah paling rendah : a) S1 / D4 sesuai dengan kuaifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. b) Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
  5. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun
  6. Syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh Menteri
  7. Memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  8. Syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri
  9. Pengangkatan dalam JF dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki
  10. Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  11. Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya
  12. Bagi PNS yang memiliki pangkat golongan Penata Muda (III/a) , masa kerja dalam pangkat dihitung sejak calon PNS
  13. PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing
  14. PNS yang diusulkan untuk penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian/inpassing berakhir
  15. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing
  16. Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan
  17. Pangkat dan golongan ruang serta kualifikiasi pendidikan ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dan pengangkatan penyesuaian

Berkas Usulan

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing
  2. Fotocopy SK CPNS legalisir
  3. Fotocopy SK PNS legalisir
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir legalisir
  5. Fotocopy SK Jabatan terakhir legalisir
  6. Surat keterangan pengalaman pernah melaksanakan tugas dalam bidang jabatan yang akan diduduki
  7. Fotocopy Ijazah yang diakui + transkrip legalisir
  8. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat baik
  9. Asli PAK 1 (satu) tahun terakhir (jika usulan dari JF)
  10. Sertifikat lulus uji kompetensi untuk jabatan yang akan diduduki
  11. Rekomendasi dari instansi pembina JF yang akan diduduki

 

D. PROMOSI

Promosi dalam JF dilaksanakan melalui promosi ke dalam atau dari JF dan kenaikan jenjang JF.

Syarat dan Ketentuan

(Promosi ke dalam atau dari JF)

  1. Berstatus PNS
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Berijazah paling rendah : a) S1 / D4 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. b) Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
  4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina
  5. Memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  6. Memiliki rekam jejak yang baik
  7. Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS
  8. Tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
  9. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
  10. Pengangkatan harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki
  11. Promosi ke dalam atau dari JF meliputi : a) JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama. b) JF ahli madya ke dalam JPT pratama. c) JF ahli muda ke dalam jabatan administrator. d) JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas. e) Jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama. f) Jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya. g) Jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda dan JF keterampilan
  12. Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS
  13. Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar

(Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional)

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berijazah paling rendah : a) S1 / D4 sesuai dengan kuaifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian. b) Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
  5. Mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan
  6. Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
  7. Memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  8. Mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jabatan
  9. Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi kenaikan jenjang jabatan
  10. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya
  11. Kenaikan jenjang JF dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS
  12. Angka kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan tidak bersifat kumulatif dari peroleh Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya
  13. Angka kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama

Berkas Usulan

(Promosi ke dalam atau dari JF)

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing
  2. Fotocopy SK CPNS legalisir
  3. Fotocopy SK PNS legalisir
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir legalisir
  5. Fotocopy SK Jabatan terakhir legalisir
  6. Surat keterangan pengalaman pernah melaksanakan tugas dalam bidang jabatan yang akan diduduki
  7. Fotocopy Ijazah yang diakui + transkrip legalisir
  8. SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat sangat baik
  9. Sertifikat lulus uji kompetensi untuk jabatan yang akan diduduki
  10. Rekomendasi dari instansi pembina JF yang akan diduduki
  11. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS
  12. Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
  13. Surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
  14. Surat rekomendasi tim penilai kinerja PNS

(Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional)

  1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah masing-masing
  2. Fotocopy SK CPNS legalisir
  3. Fotocopy SK PNS legalisir
  4. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir legalisir
  5. Fotocopy SK Jabatan terakhir legalisir
  6. Fotocopy Ijazah yang diakui + transkrip legalisir
  7. SKP 1 (satu) tahun terakhir dengan predikat baik
  8. Asli PAK terakhir
  9. Fotocopy Sertifikat Pendidik legalisir (untuk usulan JF Guru)
  10. Sertifikat lulus uji kompetensi untuk jabatan yang akan diduduki
  11. Rekomendasi dari instansi pembina JF yang akan diduduki
  12. Peta jabatan instansi pengusul

 

TANYA SEPUTAR JABATAN FUNGSIONAL : KLIK DISINI

LINK DASAR PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL : KLIK DISINI

LINK INFOGRAFIS INSTAGRAM : KLIK DISINI

 

 

 

.