Pencantuman Gelar Akademik
DASAR HUKUM
- UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Nomor : 3/8/Vi/2026 Tentang Pencantuman Gelar Pendidikan Yang Diperoleh Melalui Jalur Pendidikan Formal
LAMPIRAN DOKUMEN
- Surat permohonan dan daftar nominatif usul pencantuman gelar akademik. Surat dapat diunduh DISINI
- Scan asli SK kenaikan pangkat terakhir (Khusus PNS)
- Scan asli SK CPNS (Khusus PNS)
- Surat Keputusan pengangkatan PNS/PPPK
- Scan asli ijin belajar/tugas belajar/keterangan belajar (opsional)
- Scan asli ijazah yang mau diusulkan pencantuman gelar
- Scan asli transkrip nilai yang mau diusulkan pencantuman gelar
- Surat Pernyataan bermaterai dari ASN dapat diunduh DISINI
- Surat Pernyataan bermaterai dari Kepala OPD dapat diunduh DISINI
Untuk point No. 1 berkas dikirim ke BKPSDM melalui Srikandi, point 2-7 berkas discan dan diunggah melalui link.
Scan semua dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 900kb untuk masing-masing file kemudian unggah DISINI
MOHON UNTUK NAMA FILE PDF DIBERI NAMA SESUAI DENGAN FORMAT
- SKKP_NIP_NAMA--->untuk SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SKCASN_NIP_NAMA--->untuk SK CPNS
- SKASN_NIP_NAMA ---> untuk Surat Keputusan pengangkatan PNS/PPPK
- IBEL_NIP_NAMA---->untuk Ijin belajar/tugas belajar/keterangan belajar
- IJAZAH_NIP_NAMA---->untuk ijazah yang mau diusulkan
- TRANSKRIP_NIP_NAMA----->untuk transkrip nilai yang mau diusulkan
- PERNYATAAN_ASN----> utuk Surat Pernyataan bermaterai dari ASN
- PERNYATAAN_OPD----> utuk Surat Pernyataan bermaterai dari Kepala OPD
Status progres usulan dapat dilihat DISINI
.





