Pencantuman Gelar Akademik

DASAR HUKUM

  • UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024     Tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar  Dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.

SYARAT PANGKAT/GOLONGAN

  1. Juru (I/c), untuk jenjang SLTP Sederajad atau pangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c berdasarkan peraturan yang berlaku.
  2. Pengatur Muda (II/a), untuk jenjang SLTA Sederajad atau pangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Penata Muda (III/a), untuk Jenjang Sarjana (S.1) / Diploma IV (D.IV) atau pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a berdasarkan peraturan yang berlaku.
  4. Penata Muda Tingkat I (III/b), untuk jenjang Strata 2 (S.2) Sederajad atau pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b berdasarkan peraturan yang berlaku.
  5. Penata (III/c), untuk jenjang Strata 3 (S.3) Sederajad atau pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c berdasarkan peraturan yang berlaku.

LAMPIRAN DOKUMEN

  1. Surat permohonan dan daftar nominatif usul pencantuman gelar akademik. Surat dapat diunduh DISINI
  2. Scan asli SK kenaikan pangkat terakhir
  3. Scan asli SK CPNS 
  4. Scan asli ijin belajar/tugas belajar/keterangan belajar
  5. Scan asli ijazah yang mau diusulkan pencantuman gelar
  6. Scan asli transkrip nilai yang mau diusulkan pencantuman gelar
  7. Scan sertifikat akreditasi prodi minimal terakreditasi B (SLTA kebawah tidak wajib)
  8. Surat Keputusan pengangkatan PNS
  9. Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir
  10. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional

Untuk point No. 1 berkas fisik dikirim ke BKPSDM, point 2-7 berkas discan  dan diunggah melalui link.

Scan semua dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 900kb untuk masing-masing file kemudian unggah DISINI

MOHON UNTUK NAMA FILE PDF DIBERI NAMA SESUAI DENGAN FORMAT
  1. SKKP_NIP_NAMA--->untuk SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. SKCPNS_NIP_NAMA--->untuk SK CPNS
  3. IBEL_NIP_NAMA---->untuk Ijin belajar/tugas belajar/keterangan belajar
  4. IJAZAH_NIP_NAMA---->untuk ijazah yang mau diusulkan
  5. TRANSKRIP_NIP_NAMA----->untuk transkrip nilai yang mau diusulkan
  6. AKREDITASI_NIP_NAMA----->untuk sertifikat akreditasi (untuk SMA kebawah tidak)
  7. SKPNS_NIP_NAMA----->untuk Surat Keputusan pengangkatan PNS
  8. PAK _NIP_NAMA----->untuk Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
  9. SK_Jab_Terakhir_NIP_NAMA----->untuk Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir

Status progres usulan dapat dilihat DISINI

Video tutorial cara unduh SK Pencantuman Gelar Akademik dapat dilihat DISINI

 

 

 DOWNLOAD INFOGRAFIS DISINI

   

 DOWNLOAD E-LEAFLET DISINI

.