Pencantuman Gelar Akademik

DASAR HUKUM

  • UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024     Tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar  dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.
  • Surat Edaran Nomor : 3/8/Vi/2026 Tentang Pencantuman Gelar Pendidikan Yang Diperoleh Melalui Jalur Pendidikan Formal

 

LAMPIRAN DOKUMEN

  1. Surat permohonan dan daftar nominatif usul pencantuman gelar akademik. Surat dapat diunduh DISINI
  2. Scan asli SK kenaikan pangkat terakhir (Khusus PNS)
  3. Scan asli SK CPNS (Khusus PNS)
  4. Surat Keputusan pengangkatan PNS/PPPK 
  5. Scan asli ijin belajar/tugas belajar/keterangan belajar (opsional)
  6. Scan asli ijazah yang mau diusulkan pencantuman gelar
  7. Scan asli transkrip nilai yang mau diusulkan pencantuman gelar
  8. Surat Pernyataan bermaterai dari ASN dapat diunduh DISINI
  9. Surat Pernyataan bermaterai dari Kepala OPD dapat diunduh DISINI

Untuk point No. 1 berkas dikirim ke BKPSDM melalui Srikandi, point 2-7 berkas discan  dan diunggah melalui link.

Scan semua dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 900kb untuk masing-masing file kemudian unggah DISINI

MOHON UNTUK NAMA FILE PDF DIBERI NAMA SESUAI DENGAN FORMAT

  1. SKKP_NIP_NAMA--->untuk SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. SKCASN_NIP_NAMA--->untuk SK CPNS
  3. SKASN_NIP_NAMA ---> untuk Surat Keputusan pengangkatan PNS/PPPK
  4. IBEL_NIP_NAMA---->untuk Ijin belajar/tugas belajar/keterangan belajar
  5. IJAZAH_NIP_NAMA---->untuk ijazah yang mau diusulkan
  6. TRANSKRIP_NIP_NAMA----->untuk transkrip nilai yang mau diusulkan
  7. PERNYATAAN_ASN----> utuk Surat Pernyataan bermaterai dari ASN
  8. PERNYATAAN_OPD----> utuk Surat Pernyataan bermaterai dari Kepala OPD

Status progres usulan dapat dilihat DISINI

 

.