Pencantuman Gelar Akademik
DASAR HUKUM
- UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar Dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil.
SYARAT PANGKAT/GOLONGAN
- Juru (I/c), untuk jenjang SLTP Sederajad atau pangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Pengatur Muda (II/a), untuk jenjang SLTA Sederajad atau pangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Penata Muda (III/a), untuk Jenjang Sarjana (S.1) / Diploma IV (D.IV) atau pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Penata Muda Tingkat I (III/b), untuk jenjang Strata 2 (S.2) Sederajad atau pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Penata (III/c), untuk jenjang Strata 3 (S.3) Sederajad atau pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata golongan ruang III/c berdasarkan peraturan yang berlaku.
LAMPIRAN DOKUMEN
- Surat permohonan dan daftar nominatif usul pencantuman gelar akademik. Surat dapat diunduh DISINI
- Scan asli SK kenaikan pangkat terakhir
- Scan asli SK CPNS
- Scan asli ijin belajar/tugas belajar/keterangan belajar
- Scan asli ijazah yang mau diusulkan pencantuman gelar
- Scan asli transkrip nilai yang mau diusulkan pencantuman gelar
- Scan sertifikat akreditasi prodi minimal terakreditasi B (SLTA kebawah tidak wajib)
- Surat Keputusan pengangkatan PNS
- Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
Untuk point No. 1 berkas fisik dikirim ke BKPSDM, point 2-7 berkas discan dan diunggah melalui link.
Scan semua dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 900kb untuk masing-masing file kemudian unggah DISINI
MOHON UNTUK NAMA FILE PDF DIBERI NAMA SESUAI DENGAN FORMAT
- SKKP_NIP_NAMA--->untuk SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SKCPNS_NIP_NAMA--->untuk SK CPNS
- IBEL_NIP_NAMA---->untuk Ijin belajar/tugas belajar/keterangan belajar
- IJAZAH_NIP_NAMA---->untuk ijazah yang mau diusulkan
- TRANSKRIP_NIP_NAMA----->untuk transkrip nilai yang mau diusulkan
- AKREDITASI_NIP_NAMA----->untuk sertifikat akreditasi (untuk SMA kebawah tidak)
- SKPNS_NIP_NAMA----->untuk Surat Keputusan pengangkatan PNS
- PAK _NIP_NAMA----->untuk Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
- SK_Jab_Terakhir_NIP_NAMA----->untuk Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir
Status progres usulan dapat dilihat DISINI
Video tutorial cara unduh SK Pencantuman Gelar Akademik dapat dilihat DISINI
DOWNLOAD INFOGRAFIS DISINI
DOWNLOAD E-LEAFLET DISINI
.