Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat di BKPSDM Kabupaten Banyumas
Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan siap menghadapi kondisi darurat, BKPSDM Kabupaten Banyumas telah menetapkan Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan pengunjung.
Prosedur ini mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan mulai dari pelaporan awal ketika terjadi keadaan darurat, aktivasi alarm, proses evakuasi melalui jalur yang telah ditentukan, pemberian bantuan kepada kelompok rentan, berkumpul di titik kumpul (assembly point), hingga pendataan seluruh penghuni gedung sebelum aktivitas kembali dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman.
Seluruh pegawai dan pengunjung diharapkan memahami jalur evakuasi, mengenali lokasi titik kumpul, serta mematuhi setiap instruksi dari petugas keamanan maupun Tim Tanggap Darurat. Dengan kesiapsiagaan dan kerja sama seluruh pihak, diharapkan risiko terhadap keselamatan jiwa dan aset dapat diminimalkan apabila terjadi keadaan darurat.
Kenali Bahaya, Siapkan Diri, Selamatkan Nyawa. Bersama kita ciptakan lingkungan kerja BKPSDM Kabupaten Banyumas yang aman, tangguh, dan responsif terhadap setiap kondisi darurat.
.





Komentar