Situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas.

Alur Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan BKPSDM

BKPSDM Kabupaten Banyumas menyediakan layanan konsultasi dan mekanisme pengaduan agar masyarakat mudah memperoleh informasi, berkonsultasi tentang layanan, serta menyampaikan saran, masukan, dan pengaduan atas pelayanan publik. Layanan ini berlandaskan pelayanan yang prima, transparan, responsif, dan akuntabel.

Layanan konsultasi kepegawaian

  • Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK)
  • Pemberhentian ASN
  • Informasi kepegawaian dan data ASN
  • Pengembangan kompetensi aparatur
  • Penilaian kinerja aparatur
  • Penghargaan ASN
  • Pengembangan karier dan mutasi
  • Layanan lain terkait kepegawaian

Alur pengaduan

  1. Sampaikan pengaduan melalui salah satu saluran yang tersedia.
  2. Registrasi: petugas menerima dan mencatat pengaduan ke dalam sistem.
  3. Verifikasi: petugas memeriksa dan meminta klarifikasi atas pengaduan.
  4. Tindak lanjut: pengaduan diteruskan ke bidang atau unit terkait sesuai jenis layanan.
  5. Penyelesaian: bidang terkait memproses penyelesaian sesuai ketentuan.
  6. Penyampaian hasil: hasil penyelesaian disampaikan kepada pelapor lewat saluran yang dipilih.

Bidang pelaksana

Bidang Melayani konsultasi dan pengaduan tentang
Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pengadaan ASN, pemberhentian, informasi kepegawaian, data dan sistem informasi ASN
Pengembangan Kompetensi Aparatur diklat, pengembangan kompetensi, sertifikasi, dan peningkatan kapasitas ASN
Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan penilaian kinerja ASN, tunjangan kinerja, dan penghargaan aparatur
Pengembangan Karier dan Mutasi mutasi, kenaikan pangkat, promosi, dan pengembangan karier ASN

Saluran pengaduan

  • Datang langsung: Jl. DR. Soeparno No. 32, Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53123
  • Telepon: (0281) 636079
  • Email: bkpsdmbanyumas@gmail.com
  • Situs web: bkpsdm.banyumaskab.go.id
  • Instagram: @bkpsdmbanyumas
  • Telegram: +62 895 384652278
  • Kotak saran: tersedia di ruang pelayanan

Jam pelayanan

Hari Jam
Senin – Kamis 07.15 – 15.30 WIB
Jumat 07.15 – 15.15 WIB

Yang perlu disertakan saat mengadu

Agar pengaduan dapat ditindaklanjuti, sertakan nama lengkap, alamat, nomor kontak, uraian pengaduan, waktu kejadian, dan bukti pendukung.

Komitmen pelayanan

  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
  • Menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi pengaduan.
  • Menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan solusi terbaik demi peningkatan kualitas pelayanan.

Infografik

Infografik alur konsultasi dan pengaduan pelayanan BKPSDM Kabupaten Banyumas

KABAR LAINNYA

Baca juga