
Susunan organisasi BKPSDM Kabupaten Banyumas ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (ditetapkan 28 November 2025). Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagan Susunan Organisasi

Unsur Organisasi
| No | Unsur | Dipimpin oleh | Membawahi |
|---|---|---|---|
| 1 | Kepala Badan | Kepala Badan | Seluruh unsur di bawah |
| 2 | Sekretariat | Sekretaris | Subbagian Keuangan; Subbagian Umum dan Kepegawaian |
| 3 | Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi | Kepala Bidang | — |
| 4 | Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur | Kepala Bidang | — |
| 5 | Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi | Kepala Bidang | — |
| 6 | Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan | Kepala Bidang | — |
| 7 | Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana | — | Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan sesuai kedudukan jabatan atau peta jabatan |
Subbagian di bawah Sekretariat masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada sekretaris.
Hierarki dalam Bentuk Daftar
- Kepala Badan
- Sekretariat
- Subbagian Keuangan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
- Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
- Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi
- Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
- Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
- Sekretariat
Rincian tugas dan fungsi setiap unsur dapat dilihat pada halaman Tugas dan Fungsi.
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pasal 3 dan Lampiran (Bagan Susunan Organisasi).