Situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas.

SK Tim PPID

Layanan informasi publik di BKPSDM Kabupaten Banyumas dijalankan oleh Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, pada 23 Januari 2026 di Purwokerto. Dalam sistem PPID Pemerintah Kabupaten Banyumas, BKPSDM berperan sebagai PPID Pelaksana.

Dokumen

Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

Pimpinan

  • Atasan PPID Pelaksana: Kepala BKPSDM
  • PPID Pelaksana: Sekretaris BKPSDM

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  • Koordinator: Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
  • Anggota: 2 orang staf Sekretariat

Bidang Pengelolaan Informasi

  • Koordinator: Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
  • Anggota: 1 orang staf Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

Bidang Dokumentasi dan Arsip

  • Koordinator: Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
  • Anggota: 1 orang staf Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Bidang Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi Publik

  • Koordinator: Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
  • Anggota: 1 orang staf Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Tugas

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi bertugas:

  • mengumumkan informasi publik melalui media dengan bahasa yang mudah dipahami;
  • memberikan informasi yang mudah diakses untuk memenuhi permohonan informasi publik;
  • melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
  • memberikan alasan tertulis yang jelas dan tegas atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan; dan
  • mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Dalam melaksanakan tugasnya, PLID bertanggung jawab kepada Kepala BKPSDM. Biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas, dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kontak Layanan Informasi

  • Telepon: (0281) 636079
  • Surel: bkpsdmbanyumas@gmail.com
  • Alamat: Jl. Dr. Soeparno No. 32, Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas