Situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas.

Sejarah

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas adalah perangkat daerah yang menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta bidang pendidikan dan pelatihan. Perjalanan lembaga ini mengikuti perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan daerah dan manajemen aparatur: bermula dari urusan personalia dan kepegawaian yang ditangani sebuah bagian, berkembang menjadi badan tersendiri pada 2003, kemudian beberapa kali menyesuaikan nama dan susunan organisasinya mengikuti penataan perangkat daerah.

Perjalanan Nama dalam Sekilas

Periode Nama Dasar hukum
Sebelum 2003 Bagian Personalia, kemudian Bagian Kepegawaian —
3 Februari 2003 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002
1 Januari 2017 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Desember 2019 Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019
11 September 2025 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025; Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2025

Dari Bagian Personalia ke Bagian Kepegawaian

Sebelum berbentuk badan, urusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dikenal dengan nama Bagian Personalia, yang kemudian berganti menjadi Bagian Kepegawaian. Pada tahap inilah fondasi pengelolaan administrasi pegawai daerah mulai terbentuk, sebelum tuntutan otonomi daerah mendorong pembentukan lembaga khusus.

Badan Kepegawaian Daerah (2003–2016)

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 dan berlaku sejak 3 Februari 2003. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi BKD Kabupaten Banyumas. Semula berkantor di Jalan Kabupaten Nomor 1 Purwokerto, BKD pindah ke Jalan Dr. Soeparno Nomor 32 pada 13 Februari 2003, dan alamat tersebut digunakan hingga sekarang.

Pada 2008, organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah ditata kembali melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008. Sebagai tindak lanjutnya, Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 (ditetapkan 19 Juli 2008) menjabarkan tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Kepegawaian Daerah. Badan ini bertugas melaksanakan teknis operasional urusan pemerintahan daerah sub bidang kepegawaian. Susunan organisasinya terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, tiga bidang, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Ketiga bidang tersebut adalah Bidang Umum Kepegawaian, Bidang Kepangkatan dan Mutasi, serta Bidang Pengadaan, Pengembangan dan Jabatan Pegawai.

Pengaturan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kemudian diperbarui kembali melalui Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011, dan berlaku sampai penataan perangkat daerah tahun 2016.

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (2017–2019)

Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengubah pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga perangkat daerah harus disesuaikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (ditetapkan 6 September 2016).

Melalui peraturan daerah ini, Badan Kepegawaian Daerah berubah nama menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, berstatus Tipe A, dengan fungsi penunjang urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah menurut peraturan daerah ini dimulai pada 1 Januari 2017. Perubahan ini menandai bergabungnya fungsi pendidikan dan pelatihan aparatur ke dalam satu badan bersama fungsi kepegawaian.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (2019)

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 dan mulai berlaku pada 13 Desember 2019. Pasal 2 hasil perubahan tersebut memuat nomenklatur baru: Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

Pada hari yang sama, 13 Desember 2019, ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sejak saat itu singkatan BKPSDM digunakan dalam peraturan dan dokumen perencanaan daerah.

Penataan Organisasi (2020–2024)

Berdasarkan hasil evaluasi tugas dan fungsi, Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 diganti dengan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 28 Desember 2020. Penataan berlanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPSDM (ditetapkan 10 Desember 2021), yang disusun dengan memperhatikan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tahun 2021 terkait penataan organisasi dan jabatan.

Pada tingkat susunan perangkat daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 (berlaku 22 Januari 2024) menjadi perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016. Dalam masa ini nama badan tetap Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Penyesuaian Nomenklatur 2025

Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap susunan perangkat daerah, yang melahirkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 (berlaku 11 September 2025). Dalam Pasal 2 peraturan daerah ini, nama badan ditulis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, dengan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta bidang pendidikan dan pelatihan.

Perubahan nama kali ini bersifat penyesuaian penulisan: ditambahkannya kata penghubung “dan” di antara kata “Kepegawaian” dan “Pengembangan”. Singkatan BKPSDM tetap digunakan. Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kemudian menggantikan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021.

Pimpinan dari Masa ke Masa

Sejak berdiri sebagai Badan Kepegawaian Daerah, lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Berikut para pimpinan dari masa ke masa, diurutkan menurut tahun mulai menjabat.

No Periode Nama Nomenklatur badan pada masa jabatan
1 2003–2009 Drs. Muh. Zuhri, S.H., M.M. Badan Kepegawaian Daerah
2 2009–2010 Irawati, S.E. Badan Kepegawaian Daerah
3 2010–2011 Drs. M. Rofiq Widadi, M.M. Badan Kepegawaian Daerah
4 2011–2014 Drs. Nugroho Purwoadi, M.M. Badan Kepegawaian Daerah
5 2014–2022 Drs. Achmad Supartono, M.Si. Badan Kepegawaian Daerah; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (2017); BKPSDM (2019)
6 2022–2023 Ir. Djoko Wikanto, M.M. BKPSDM
7 2023–sekarang Ir. Eko Prijanto, M.T. BKPSDM; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (2025)

BKPSDM Hari Ini

BKPSDM Kabupaten Banyumas berkantor di Jalan Dr. Soeparno Nomor 32, Arcawinangun, Purwokerto Timur. Lebih dari dua dekade sejak berdiri sebagai Badan Kepegawaian Daerah, lembaga ini terus menyesuaikan diri dengan perkembangan peraturan, mulai dari otonomi daerah, penataan perangkat daerah, hingga reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pengelolaan aparatur sipil negara yang profesional dan pelayanan kepegawaian yang semakin baik.

Kronologi Dasar Hukum

Tahun Peraturan Pokok pengaturan
2002 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Dasar pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (berlaku 3 Februari 2003)
2008 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah
2008 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2008 Penjabaran tugas, fungsi, dan tata kerja BKD
2009 Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2009 (diubah Perda Nomor 17 Tahun 2011) Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah
2016 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 Pembentukan dan susunan perangkat daerah; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
2019 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Perubahan pertama; nomenklatur Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia
2019 Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BKPSDM
2020 Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 Menggantikan Perbup Nomor 48 Tahun 2019
2021 Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021 Organisasi dan tata kerja BKPSDM
2024 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016
2025 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 Perubahan ketiga; nomenklatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2025 Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2025 Organisasi dan tata kerja BKPSDM; menggantikan Perbup Nomor 88 Tahun 2021