Situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas.

PPID

Melalui PPID, BKPSDM Kabupaten Banyumas melayani permintaan informasi masyarakat sebagai bagian dari sistem PPID Pemerintah Kabupaten Banyumas, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik. Pada dasarnya, seluruh informasi publik dapat diakses oleh setiap orang, kecuali informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori Informasi Publik

  • Informasi berkala: informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti profil, program dan kegiatan, laporan kinerja, dan laporan keuangan. Lihat informasi berkala
  • Informasi setiap saat: informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses kapan pun diminta. Lihat informasi setiap saat
  • Informasi serta merta: informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang wajib diumumkan tanpa penundaan.
  • Informasi yang dikecualikan: informasi yang tidak dapat diberikan karena ditetapkan sebagai dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi. Lihat daftar informasi dikecualikan

Cara Memperoleh Informasi

  1. Ajukan permohonan informasi melalui formulir permohonan informasi, dengan menyebutkan identitas, informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan.
  2. PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti pengajuan.
  3. PPID memberikan jawaban tertulis. Informasi yang diminta diberikan, atau disampaikan alasan jika permohonan ditolak.

Jangka waktu pemberitahuan tertulis atas permohonan mengikuti ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan, misalnya jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau ditanggapi tidak sesuai yang diminta, melalui formulir keberatan. Keberatan diajukan kepada atasan PPID. Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.

Portal PPID

Portal PPID Pemerintah Kabupaten Banyumas: ppid.banyumaskab.go.id

Kontak Layanan Informasi

  • Telepon: (0281) 636079
  • Surel: bkpsdmbanyumas@gmail.com
  • Alamat: Jl. Dr. Soeparno No. 32, Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas