
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dari BKPSDM Kabupaten Banyumas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Form Permohonan Informasi Publik BKPSDM Kabupaten Banyumas
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Permohonan dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum.
Cara Mengajukan Permohonan
- Isi formulir permohonan informasi publik. Data yang diisi antara lain nama, alamat, nomor telepon atau surel, rincian informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan, dan cara memperoleh informasi (melihat, mencatat, atau mendapatkan salinan).
- Lampirkan salinan identitas diri. Untuk lembaga atau badan hukum, lampirkan dokumen pendukung.
- Sampaikan permohonan secara daring atau langsung ke BKPSDM.
- Petugas mencatat permohonan Anda dan memberikan tanda bukti pengajuan. Simpan tanda bukti tersebut.
- PPID memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja disertai alasan tertulis.
- Informasi yang dimohonkan diberikan sesuai cara yang Anda pilih, atau PPID menyampaikan alasan penolakan.
Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dan/atau pengiriman informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Permohonan Ditolak atau Tidak Ditanggapi
Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Penjelasan lengkap tersedia pada halaman Pengajuan Keberatan.
Informasi yang Sudah Tersedia
Sebelum mengajukan permohonan, periksa apakah informasi yang Anda butuhkan sudah tersedia pada halaman Informasi Berkala dan Informasi Setiap Saat.
Kontak Layanan Informasi
- Telepon: (0281) 636079
- Surel: bkpsdmbanyumas@gmail.com
- Alamat: Jl. Dr. Soeparno No. 32, Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas