
Tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Peraturan ini ditetapkan pada 28 November 2025, diundangkan pada tanggal yang sama (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Nomor 77), dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021.
Kedudukan
BKPSDM merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
BKPSDM mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKPSDM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi BKPSDM terdiri atas:
- Kepala Badan;
- Sekretariat, yang terdiri atas:
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi;
- Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur;
- Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi;
- Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan; dan
- Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Tugas dan Fungsi Unit Kerja
Kepala Badan
Kepala Badan bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPSDM.
Sekretariat
Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan yang dipimpin oleh seorang sekretaris, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Tugas: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di Badan.
Fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, keuangan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang-bidang tersebut;
- penyiapan bahan pembinaan dan monitoring serta pemberian dukungan administrasi di bidang-bidang tersebut;
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang-bidang tersebut; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sekretariat membawahkan dua subbagian, masing-masing dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada sekretaris:
- Subbagian Keuangan bertugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan tugas, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan tugas, evaluasi dan pelaporan di bidang kerumahtanggaan dan perlengkapan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi, hukum, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan dan perpustakaan.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi
Tugas: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Badan di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi.
Fungsi:
- pengadaan ASN;
- pemberhentian ASN;
- perpanjangan masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- pengelolaan informasi kepegawaian;
- fasilitasi lembaga profesi ASN; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur
Tugas: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Badan di bidang pengembangan kompetensi aparatur.
Fungsi:
- penyusunan rencana program pengembangan kompetensi aparatur;
- penyusunan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur;
- pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan;
- kerja sama kegiatan pengembangan kompetensi aparatur;
- fasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikan;
- pelaksanaan assessment dalam rangka pengembangan kompetensi; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bidang Pengembangan Karier dan Mutasi
Tugas: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Badan di bidang pengembangan karier dan mutasi.
Fungsi:
- perencanaan mutasi;
- pelaksanaan mutasi;
- pemrosesan promosi ASN;
- pemrosesan kenaikan pangkat ASN;
- pengembangan karier;
- pemrosesan jabatan fungsional ASN;
- fasilitasi ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
- penyusunan pola karier; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Tugas: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Badan di bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan.
Fungsi:
- fasilitasi penilaian kinerja ASN;
- pemrosesan perubahan atau penyesuaian penggajian dan tunjangan ASN;
- fasilitasi penghargaan ASN;
- pembinaan disiplin ASN;
- fasilitasi perlindungan ASN;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sesuai kedudukan jabatan atau peta jabatan.
- Jabatan Fungsional melakukan kegiatan sesuai bidang keahlian masing-masing dan memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, baik secara individu maupun dalam tim kerja. Jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari analisis jabatan dan beban kerja.
- Jabatan Pelaksana bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana, baik secara individu maupun dalam tim kerja.
Tata Kerja
Dalam menjalankan tugasnya, setiap unsur di lingkungan BKPSDM menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di dalam Badan maupun antarinstansi daerah dan pusat. Beberapa ketentuan pokok tata kerja:
- Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mengenai hasil pelaksanaan kebijakan Daerah bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
- Badan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja.
- Seluruh unsur menerapkan perencanaan, pengorganisasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan sistem pengendalian intern pemerintah.
- Mekanisme kerja pegawai ASN berpedoman pada Peraturan Bupati tentang sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi.
- Badan menyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk seluruh jabatan di lingkungannya.
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 76 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (ditetapkan 28 November 2025).
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.