
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID apabila layanan informasi yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kapan Keberatan Dapat Diajukan?
Keberatan dapat diajukan apabila:
- permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian,
- informasi berkala yang wajib diumumkan tidak disediakan,
- permohonan informasi tidak ditanggapi,
- permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta,
- permohonan informasi tidak dipenuhi,
- biaya yang dikenakan tidak wajar, atau
- informasi disampaikan melebihi waktu yang ditentukan.
Cara Mengajukan Keberatan
- Siapkan bukti pengajuan permohonan informasi yang pernah Anda peroleh dari PPID.
- Isi formulir keberatan. Data yang diisi antara lain identitas pemohon, informasi yang dimohonkan, alasan keberatan, dan uraian singkat permasalahan.
- Ajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan di atas.
- Petugas informasi mencatat keberatan Anda dan meneruskannya kepada atasan PPID.
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Jika Belum Puas dengan Tanggapan
Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan tertulis dari atasan PPID.
Kontak Layanan Informasi
- Telepon: (0281) 636079
- Surel: bkpsdmbanyumas@gmail.com
- Alamat: Jl. Dr. Soeparno No. 32, Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas
Belum mengajukan permohonan informasi? Silakan ajukan permohonan informasi terlebih dahulu.