
Pada dasarnya, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang. Pengecualian hanya berlaku secara ketat dan terbatas untuk informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih besar daripada manfaatnya, berdasarkan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, serta melalui pengujian konsekuensi.
Informasi yang dikecualikan di lingkungan BKPSDM Kabupaten Banyumas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2026 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, pada 15 Januari 2026 di Purwokerto.
Dokumen
Daftar Informasi yang Dikecualikan
- Identitas PNS yang diduga melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, termasuk nama pengadu dan isi laporan
- Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 28A sampai 28H; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
- Bila dibuka: mengungkapkan data pribadi PNS; bertentangan dengan asas praduga tak bersalah; melanggar HAM
- Bila ditutup: melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
- Batas waktu pengecualian: Tidak terbatas
- Identitas PNS yang akan mengajukan izin perceraian atau beristri lebih dari satu orang
- Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 28A sampai 28H; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
- Bila dibuka: membuka rahasia pribadi PNS; melanggar HAM
- Bila ditutup: melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
- Batas waktu pengecualian: Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Daftar penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Dasar hukum: UU ASN; Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022
- Bila dibuka: membuka rahasia pribadi PNS; melanggar HAM
- Bila ditutup: melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
- Batas waktu pengecualian: Tidak terbatas
- Data persetujuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Dasar hukum: Undang-undang
- Bila dibuka: dapat disalahgunakan pihak tertentu
- Bila ditutup: menjaga keamanan dan kepastian hukum; mencegah kolusi
- Batas waktu pengecualian: Sampai penyerahan SK CPNS
- Data rencana penempatan CPNS
- Dasar hukum: UU ASN; SK Menteri PANRB
- Bila dibuka: dapat disalahgunakan pihak tertentu
- Bila ditutup: menjaga keamanan dan kepastian hukum; mencegah kolusi
- Batas waktu pengecualian: Sampai penyerahan SK CPNS
- Data usulan pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam atau dari jabatan struktural, termasuk dokumen hasil sidang Baperjakat
- Dasar hukum: UU ASN; PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural jo. PP Nomor 13 Tahun 2002
- Bila dibuka: dapat menghambat atau mengganggu proses penyusunan kebijakan
- Bila ditutup: menjaga keamanan dan kepastian hukum
- Batas waktu pengecualian: Sampai penyerahan SK kepada yang bersangkutan
- Data usulan mutasi PNS
- Dasar hukum: UU ASN; Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Bila dibuka: dapat menghambat atau mengganggu proses penyusunan kebijakan
- Bila ditutup: menjaga keamanan dan kepastian hukum
- Batas waktu pengecualian: Sampai penyerahan SK kepada perangkat daerah (OPD)
- Rincian hasil uji kompetensi PNS (kelas jabatan pelaksana)
- Dasar hukum: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
- Bila dibuka: dapat menghambat atau mengganggu proses penyusunan kebijakan; dapat disalahgunakan pihak tertentu
- Bila ditutup: melindungi kerahasiaan dokumen
- Batas waktu pengecualian: Sampai penyusunan hasil uji kompetensi PNS
- Hasil evaluasi tenaga pengajar dan peserta diklat
- Dasar hukum: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h
- Bila dibuka: mengungkap data pribadi PNS
- Bila ditutup: melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
- Batas waktu pengecualian: Sesuai SK
- SK pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural
- Dasar hukum: UU ASN; PP Nomor 100 Tahun 2000 jo. PP Nomor 13 Tahun 2002
- Bila dibuka: merugikan proses penyusunan kebijakan karena pengungkapan secara prematur
- Bila ditutup: melindungi kerahasiaan dokumen
- Batas waktu pengecualian: Sampai dengan tanggal berlakunya SK
Jika Permohonan Informasi Ditolak
Apabila permohonan Anda ditolak karena informasi termasuk daftar di atas, atau Anda berkeberatan atas alasan penolakan, silakan ajukan keberatan kepada atasan PPID. Penjelasan lengkap tersedia pada halaman Pengajuan Keberatan.
Kontak Layanan Informasi
- Telepon: (0281) 636079
- Surel: bkpsdmbanyumas@gmail.com
- Alamat: Jl. Dr. Soeparno No. 32, Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas