
Setiap tahun BKPSDM Kabupaten Banyumas menyusun laporan layanan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Laporan ini menjadi bahan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan informasi.
Dokumen Laporan
Gambaran Isi Laporan
Laporan layanan informasi publik umumnya memuat:
- gambaran umum kebijakan layanan informasi publik,
- sarana dan prasarana layanan informasi,
- Daftar Informasi Publik yang ditetapkan,
- jam dan alamat layanan,
- penyediaan informasi publik melalui website dan layanan langsung,
- jumlah permohonan informasi yang diterima, dikabulkan, dan ditolak,
- pengajuan keberatan dan sengketa informasi,
- kendala pelaksanaan layanan, serta
- capaian dan rencana tindak lanjut.
Terkait
Kontak Layanan Informasi
- Telepon: (0281) 636079
- Surel: bkpsdmbanyumas@gmail.com
- Alamat: Jl. Dr. Soeparno No. 32, Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas