
BKPSDM Kabupaten Banyumas kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi lewat gerakan “No Korupsi, Tolak Gratifikasi”, sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Gratifikasi, pintu masuk korupsi
Gratifikasi dalam bentuk uang, hadiah, atau fasilitas sering menjadi batu loncatan praktik korupsi. Walau terlihat sepele, gratifikasi dapat memengaruhi objektivitas dan integritas ASN dalam mengambil keputusan. BKPSDM mengingatkan seluruh pegawai bahwa menerima gratifikasi tanpa melaporkannya merupakan pelanggaran berat menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajakan kepada masyarakat
- Jangan menawarkan hadiah atau fasilitas kepada pegawai terkait layanan publik.
- Laporkan bila menemukan indikasi gratifikasi melalui saluran pengaduan resmi.
Korupsi dimulai dari hal kecil. Dengan menolak gratifikasi, kita menjaga martabat ASN dan kepercayaan masyarakat.
Saluran pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui Lapak Aduan Banyumas (lapakaduan.banyumaskab.go.id), WBS Pemerintah Kabupaten Banyumas (wbs.banyumaskab.go.id), LAPOR! (lapor.go.id), dan LaporGub Jawa Tengah (laporgub.jatengprov.go.id).