Situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas.

Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Banyumas 2025

Menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor 13196/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pengadaan Pegawai Kabupaten Banyumas mengumumkan daftar peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Pengumuman bernomor 800.1.13.2/90/IX/2025 ini ditandatangani secara elektronik pada 11 September 2025.

Dokumen

Daftar peserta (Lampiran I) tidak lagi tersedia di arsip situs lama.

Yang wajib dilakukan peserta

  1. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik lewat akun masing-masing di sscasn.bkn.go.id sampai 15 September 2025.
  2. Dokumen harus dipindai (scan), bukan difoto, dan diunggah dengan warna asli, utuh, dan tidak terpotong pada lokasi unggah yang sesuai.

Dokumen yang diunggah

  • Pas foto terbaru berlatar merah, berkemeja putih lengan panjang dan dasi hitam (berjilbab hitam bagi peserta berjilbab), bukan hasil edit.
  • Ijazah asli yang menjadi dasar pengangkatan, digabung menjadi satu berkas bila lebih dari satu.
  • Transkrip nilai asli yang menjadi dasar pengangkatan, digabung menjadi satu berkas bila lebih dari satu.
  • Hasil cetak DRH yang sudah diisi di SSCASN, ditandatangani, dan bermeterai atau e-meterai Rp10.000. Tanggal tanda tangan 11–15 September 2025.
  • Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani sendiri dan bermeterai atau e-meterai Rp10.000, bertanggal 11–15 September 2025.
  • SKCK yang masih berlaku, berperihal “Persyaratan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu”, terbit 11–15 September 2025.
  • Surat keterangan sehat dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas atau rumah sakit), berperihal yang sama dan terbit 11–15 September 2025.

Ketentuan lain

  • Kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, atau keterangan dan dokumen yang tidak benar atau palsu, dapat membatalkan kelulusan dan membuat status PPPK Paruh Waktu diberhentikan.
  • Seluruh tahapan tidak dipungut biaya.
  • Peserta memantau informasi di sscasn.bkn.go.id, situs BKPSDM, dan Instagram @bkpsdmbanyumas. Kelalaian tidak mengikuti atau memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  • Kelulusan adalah hasil kerja peserta sendiri. Janji kelulusan dengan imbalan apa pun adalah penipuan.
KABAR LAINNYA

Baca juga