Situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas.

Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN 2021

Sepanjang 2021 BKN mengharuskan setiap ASN memperbarui datanya sendiri lewat aplikasi MySAPK. Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN secara elektronik menjadi dasarnya, agar tersedia data ASN yang akurat, terkini, dan terintegrasi sesuai prinsip Satu Data Indonesia. BKPSDM Kabupaten Banyumas menyampaikan tiga edaran bertahap kepada perangkat daerah.

Dokumen

Lini masa

Tanggal Kegiatan
19–23 April 2021 Rekonsiliasi data email, nomor HP, dan NIK secara mandiri, batas akhir Jumat 23 April 2021 pukul 23.59
24 Juni 2021 Persiapan: aktivasi akun MySAPK, diharapkan selesai 1 Juli 2021
1 Juli–31 Oktober 2021 Jadwal nasional Pemutakhiran Data Mandiri
15 Agustus–14 September 2021 Periode kedua yang dijadwalkan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas

Rekonsiliasi email, nomor HP, dan NIK (April 2021)

Edaran bernomor 800/1137/2021 ini menindaklanjuti surat Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN tentang hasil evaluasi rekonsiliasi email dan nomor HP serta persiapan Single Sign On (SSO) dan tanda tangan digital nasional. Setiap ASN diminta merekonsiliasi datanya secara mandiri dan daring. Empat entri harus dilengkapi:

Entri Sifat Uraian Peruntukan
email wajib Email non pemerintah (bukan go.id) Aktivasi akun MySAPK milik BKN
email_gov wajib jika memiliki Email pemerintah (banyumaskab.go.id) Aktivasi SSO dan pendaftaran sertifikat elektronik BSrE
no_hp wajib Nomor HP aktif Kata sandi awal
NIK wajib Nomor Induk Kependudukan Rekonsiliasi dengan pihak lain seperti BPJS dan Taspen

Persiapan (Juni 2021)

Edaran bernomor 800/1792/VI/2021 menetapkan bahwa mulai Juli 2021 seluruh ASN dan PPT non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri lewat MySAPK. Perangkat daerah diminta:

  1. Memerintahkan seluruh PNS mengaktivasi akun MySAPK (aplikasi di Play Store atau situs mysapk.bkn.go.id).
  2. Memahami bahwa aktivasi dan pemutakhiran sementara difokuskan pada PNS, sedangkan CPNS dan PPPK belum dapat melakukannya.
  3. Memastikan email aktif setiap PNS sesuai yang terdaftar di SAPK.
  4. Meminta PNS yang memakai email bersama dengan orang lain agar membuat email baru dan memperbaruinya.
  5. Menyelesaikan aktivasi akun MySAPK paling lambat 1 Juli 2021.

Pelaksanaan (Agustus 2021)

Edaran bernomor 800/2169/2021 menyampaikan bahwa:

  1. Pemerintah Kabupaten Banyumas masuk Pemutakhiran Data Mandiri periode kedua, 15 Agustus sampai 14 September 2021.
  2. Pemutakhiran wajib dilakukan secara mandiri oleh setiap ASN yang diwajibkan, melalui mysapk.bkn.go.id atau aplikasi Android MySAPK.
  3. Yang diwajibkan mencakup CPNS, PNS yang belum memasuki batas usia pensiun hingga akhir 2022, dan PPPK.

Berkas pendukung yang diunggah

Data Dokumen Sifat
Pangkat atau golongan SK kenaikan pangkat Wajib
Pertimbangan teknis kenaikan pangkat Opsional
Pendidikan SK pencantuman gelar Opsional
Ijazah Wajib
Transkrip nilai Wajib
Jabatan SK jabatan Wajib
SK pelantikan Opsional
Masa kerja (PMK) SK PMK Wajib
CPNS atau PNS SK CPNS Wajib
SK PNS Wajib
Diklat atau kursus Sertifikat Wajib
Keluarga Kartu keluarga (orang tua) Opsional
Surat nikah (pasangan) Wajib
Akta kelahiran (anak) Wajib
SKP Realisasi SKP Wajib
Penghargaan Sertifikat penghargaan Wajib
Organisasi SK organisasi Wajib
Cuti di luar tanggungan negara (CLTN) SK penetapan, perpanjangan, dan pengaktifan Wajib; pertimbangan teknis opsional
KABAR LAINNYA

Baca juga