
BKPSDM Kabupaten Banyumas menetapkan prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan pengunjung. Semua orang di gedung diharapkan memahami jalur evakuasi, mengenali titik kumpul, dan mematuhi instruksi petugas keamanan serta Tim Tanggap Darurat.

Prosedur peringatan dini
- Orang pertama yang mengetahui keadaan darurat: tetap tenang, segera melapor kepada petugas keamanan atau Tim Tanggap Darurat, lalu aktifkan alarm atau berikan peringatan.
- Petugas keamanan atau koordinator Tanggap Darurat: memastikan kondisi darurat, mengaktifkan alarm atau pengeras suara, menghubungi instansi terkait bila diperlukan, dan menyampaikan instruksi kepada seluruh penghuni gedung.
- Seluruh pegawai dan pengunjung: menghentikan aktivitas, mengikuti instruksi petugas, serta tidak panik dan tidak berlari.
Prosedur evakuasi
- Saat alarm berbunyi: tetap tenang, hentikan pekerjaan, matikan peralatan listrik jika memungkinkan dan aman, dan tinggalkan barang yang tidak penting.
- Menuju jalur evakuasi: ikuti rambu jalur evakuasi, gunakan tangga darurat, jangan menggunakan lift, dan berjalan cepat tanpa berdesakan.
- Membantu orang lain: utamakan lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan tamu. Bila ada korban, segera laporkan kepada Tim Tanggap Darurat.
- Menuju titik kumpul: berkumpul di titik kumpul (assembly point) yang telah ditentukan dan jangan masuk kembali ke gedung sebelum ada izin petugas.
- Pendataan: koordinator tiap bagian mengabsen anggotanya dan melaporkan bila ada pegawai yang belum ditemukan.
- Keadaan dinyatakan aman: tunggu informasi resmi dari Koordinator Tanggap Darurat dan kembali bekerja hanya setelah dinyatakan aman.
Jenis keadaan darurat
Kebakaran, gempa bumi, banjir, kebocoran gas atau listrik, ancaman keamanan, dan bencana lainnya.
Titik kumpul
Titik kumpul berada di halaman depan kantor. Kenali jalur evakuasi dan titik kumpul terdekat dari tempat Anda bekerja.
Hal yang dilarang saat evakuasi
- Panik atau berlari.
- Menggunakan lift.
- Kembali mengambil barang pribadi.
- Menghalangi jalur evakuasi.
- Menyebarkan informasi yang belum benar.
Nomor darurat
| Layanan | Nomor |
|---|---|
| Pemadam kebakaran | 113 |
| Ambulans | 119 |
| Kepolisian | 110 |
| BPBD Kabupaten Banyumas | 0815-4880-8886 |
Kenali bahaya, siapkan diri, selamatkan nyawa.